Undang-undang perlindungan tentang Hak Cipta dan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Undang-undang no.19 tahun 2002 tentang perlindungan Hak Cipta dan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang memberikan sanksi terhadap pelanggaran tersebut. Berikut ini adalah kutipan tentang ketentuan pidana dalam hal pelanggaran hak cipta yang di atur dan di tetapkan berdasarkan Undang-undang no.19 Tahun 2002 (Pasal 72, Ayat: 1, 2, 3).
1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling sedikit 1 (satu) bulan dan/ atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp5.000.0000.000,00 (lima miliar rupiah).
2. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
3. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar